Pengadilan Agama Tanjung Pati dibentuk pada tanggal 13 November 1957 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Luar Jawa-Madura, juncto Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sumatera.
SK Pembentukan Pengadilan dapat di Unduh disini



