Tambahkan judul 1

Written by Super User on . Hits: 2485

INFORMASI MEDIASI
Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Apa itu Mediasi?

  • Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan atau mufakat antara para pihak dengan bantuan mediator.
  • Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara, melainkan membantu para pihak menemukan kesepakatan.

Dasar Hukum

  • Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  • Berlaku untuk seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kapan Mediasi Wajib Ditempuh?

  • Setiap perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama wajib menempuh mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara.
  • Beberapa perkara tertentu dikecualikan sesuai ketentuan PERMA.

Tahapan Mediasi

  • 1. Pra-Mediasi: Hakim mewajibkan mediasi pada sidang pertama dengan kehadiran kedua pihak. Para pihak memilih mediator; apabila tidak sepakat, hakim menunjuk mediator.
  • 2. Proses Mediasi: Mediator menerima resume perkara, dan mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja.
  • 3. Jika Mediasi Berhasil: Dibuat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani para pihak dan mediator, lalu dibacakan sebelum putusan.
  • 4. Jika Mediasi Gagal: Pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi.

Prinsip Penting Mediasi

  • Mediasi wajib ditempuh dengan iktikad baik.
  • Proses mediasi bersifat rahasia, cepat, dan mengutamakan perdamaian.
  • Biaya mediasi dibebankan sesuai ketentuan biaya perkara atau kesepakatan para pihak.

Untuk Publikasi

  • Informasi ini dapat dipasang di ruang PTSP, ruang pelayanan publik, atau dipublikasikan pada situs resmi pengadilan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor