INFORMASI MEDIASI
Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Apa itu Mediasi?
- Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan atau mufakat antara para pihak dengan bantuan mediator.
- Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara, melainkan membantu para pihak menemukan kesepakatan.
Dasar Hukum
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
- Berlaku untuk seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kapan Mediasi Wajib Ditempuh?
- Setiap perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama wajib menempuh mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara.
- Beberapa perkara tertentu dikecualikan sesuai ketentuan PERMA.
Tahapan Mediasi
- 1. Pra-Mediasi: Hakim mewajibkan mediasi pada sidang pertama dengan kehadiran kedua pihak. Para pihak memilih mediator; apabila tidak sepakat, hakim menunjuk mediator.
- 2. Proses Mediasi: Mediator menerima resume perkara, dan mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja.
- 3. Jika Mediasi Berhasil: Dibuat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani para pihak dan mediator, lalu dibacakan sebelum putusan.
- 4. Jika Mediasi Gagal: Pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi.
Prinsip Penting Mediasi
- Mediasi wajib ditempuh dengan iktikad baik.
- Proses mediasi bersifat rahasia, cepat, dan mengutamakan perdamaian.
- Biaya mediasi dibebankan sesuai ketentuan biaya perkara atau kesepakatan para pihak.
Untuk Publikasi
- Informasi ini dapat dipasang di ruang PTSP, ruang pelayanan publik, atau dipublikasikan pada situs resmi pengadilan.

