Tambahkan judul 1

Written by Super User on . Hits: 871

upg

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati telah mengeluarkan:

1. Keputusan Nomor 1412/KPA.W3-A16/SK.PW1.1.1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Unit Pengendali Gratifikasi pada Pengadilan Agama Tanjung Pati Tahun 2025, dan

2. Keputusan Nomor 1413/KPA.W3-A16/SK.PW1.1.1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Pengadilan Agama Tanjung Pati.

MATERI SOSIALISASI ANTI-GRATIFIKASI

Berdasarkan SK Kabawas Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 dan SK Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Nomor 1413/KPA.W3-A16/SK.PW1.1.1/VI/2025

PENGERTIAN

  1. Aparatur Pengadilan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non ASN yang bekerja di Pengadilan Agama Tanjung Pati.
  2. Berlaku umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
  3. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
  4. Keluarga adalah orang, baik suami atau istri dan anak-anak maupun orang yang memiliki hubungan kekerabatan sedarah maupun semenda dengan hakim maupun aparatur Pengadilan Agama Tanjung Pati sampai dengan derajat ketiga.
  5. Pelapor adalah hakim dan aparatur Pengadilan Agama Tanjung Pati yang menyampaikan laporan atas penolakan, penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi.
  6. Pihak eksternal merupakan perseorangan atau badan hukum di luar Pengadilan Agama Tanjung Pati yang berinteraksi dan bekerja sama, termasuk namun tidak terbatas pada pihak berperkara dan penyedia jasa atau barang.
  7. UPG adalah Unit Pengendali Gratifikasi yang ditunjuk melakukan pengendalian gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

KLASIFIKASI GRATIFIKASI

  1. Gratifikasi yang Wajib Dilaporkan
    Gratifikasi kepada hakim atau aparatur pengadilan jika berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas pada prinsipnya wajib ditolak dan penolakan wajib dilaporkan.
    Apabila situasi tidak memungkinkan untuk ditolak, maka penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan. Situasi yang tidak memungkinkan seperti tidak diterima secara langsung, pemberi gratifikasi tidak diketahui, penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima dan adanya kondisi tertentu seperti mengakibatkan rusaknya hubungan institusi, membahayakan diri sendiri dan/atau karir penerima atau ada ancaman lain.
    Contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan, antara lain:
    1. Pemberian uang oleh pihak berperkara sebagai ucapan terima kasih dengan pelaksanaan tugas dan fungsi hakim atau aparatur pengadilan.
    2. Pemberian fasilitas dan akomodasi yang diterima oleh hakim atau aparatur pengadilan yang tidak sesuai dengan standar biaya yang berlaku umum.
    Semua ketentuan mengenai gratifikasi yang wajib dilaporkan berlaku secara mutatis mutandis terhadap keluarga hakim atau aparatur pengadilan.

  2. Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporan
    Bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan meliputi:
    1. Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
    2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum.
    3. Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum.
    4. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum.
    5. Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum.
    6. Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan.
    7. Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    8. Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan.
    9. Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan.
    10. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, trasportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.
    11. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan.
    12. Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi.
    13. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
    14. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
    15. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.
    16. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum.
    17. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
    Pengecualian pelaporan gratifikasi pada point 2 (dua) di atas tidak berlaku dalam hal gratifikasi tersebut dilarang menurut peraturan yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

GRATIFIKASI KHUSUS BAGI HAKIM

Selain gratifikasi yang diatur secara umum sebagaimana dimuat di atas, khusus untuk Hakim juga berlaku Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim:

1 - Hakim tidak boleh menerima dan harus mencegah suami atau istri, orang tua, anak atau anggota keluarga lainnya, untuk menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari:

  1. Advokat,
  2. Penuntut,
  3. Orang yang sedang diadili oleh hakim tersebut,
  4. Pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim tersebut,
  5. Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh Hakim yang bersangkutan yang secara wajar (reasonable) patut dianggap bertujuan atau mengandung maksud untuk memengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.
    Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk memengaruhi hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya sesuai adat istiadat yang berlaku, yang nilainya tidak melebihi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

2 - Hakim dilarang menyuruh/mengizinkan pegawai pengadilan atau pihak lain yang di bawah pengaruh, petunjuk atau kewenangan hakim yang bersangkutan untuk meminta atau menerima hadiah, hibah, warisan, pemberian, pinjaman atau bantuan apapun sehubungan dengan segala hal yang dilakukan atau akan dilakukan atau tidak dilakukan oleh hakim yang bersangutan berkaitan dengan tugas atau fungsinya dari:

  1. Advokat,
  2. Penuntut,
  3. Orang yang sedang diadili hakim tersebut,
  4. Pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili oleh hakim tersebut,
  5. Pihak yang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung terhadap suatu perkara yang sedang diadili atau kemungkinan kuat akan diadili oleh Hakim yang bersangkutan yang secara wajar patut diduga bertujuan atau mengandung maksud untuk memengaruhi Hakim dalam menjalankan tugas peradilannya.

3 - Terima imbalan dan Pengeluaran/Ganti Rugi

Hakim dapat menerima imbalan dan/atau kompensasi biaya untuk kegiatan ekstra yudisial dari pihak yang tidak mempunyai konflik kepentingan, sepanjang imbalan dan/atau kompensasi tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas-tugas yudisial dari hakim yang bersangkutan.

4 - Pencatatan dan Pelaporan Hadiah

Hakim wajib melaporkan penerimaan gratifikasi kepada UPG dan KPK.

UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI (UPG) PENGADILAN AGAMA TANJUNG PATI

1 - Pembentukan

  1. UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati merupakan UPG Tingkat III;
  2. UPG Tingkat III paling sedikit memiliki personil yang terdiri dari:
    1. 1 (satu) orang wakil ketua pengadilan atau dalam hal terdapat kekosongan pejabat maka dapat diisi oleh hakim atau panitera atau sekretaris sebagai Ketua UPG.
    2. 1 (satu) orang hakim,
    3. 1 (satu) orang panitera muda,
    4. 1 (satu) pejabat pengawas/eselon IV, 
    5. 2 (dua) orang lainnya dapat diisi oleh panitera pengganti, pejabat fungsional, jurusita, maupun pelaksana sebagai anggota

2 - Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan gratifikasi dari hakim dan aparatur pengadilan.
  2. Menerima dan mengadministrasikan laporan penolak gratifikasi, dalam hal hakim dan aparatur pengadilan melaporkan penolakan gratifikasi.
  3. Melakukan pendampingan kepada pelapor untuk melakukan pelaporan mandiri melalui aplikasi GOL KPK.
  4. Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal.
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi di satuan kerja.
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di satuan kerja secara periodik kepada UPG Pengadilan Tinggi Agama Padang.

3 - Pemantauan dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

  1. Pemantauan atas pengendalian gratifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan pengendalian gratifikasi.
  2. Evaluasi atas pengendalian gratifikasi dilakukan untuk:
    1. Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi oleh UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi.
    2. Memastikan penerapan pengendalian gratifikasi di Pengadilan Agama Tanjung Pati berjalan efektif.
    3. Memetakan proses bisnis, layanan, dan/atau jabatan yang rentan pemberian gratifikasi.
  3. Pemantauan dan evaluasi pengendalian gratifikasi dilaksanakan oleh UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Pati.
  4. Pemantauan dan evaluasi pengendalian gratifikasi dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

4 - Pelaporan Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi

  1. Laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi terdiri atas:
    1. Laporan Semester I dengan periode laporan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni tahun berjalan, dan
    2. Laporan Tahunan dengan periode laporan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
  2. Laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi minimal memuat informasi:
    1. Ringkasan penerapan pengendalian gratifikasi di Pengadilan Agama Tanjung Pati.
    2. Struktur Unit Pengendali Gratifikasi.
    3. Rekapitulasi penerimaan atau penolakan gratifikasi di Pengadilan Agama Tanjung Pati berdasarkan jabatan, jenis, perkiraan nilai, dan pemberi gratifikasi.
    4. Pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Pengadilan Agama Tanjung Pati.
  3. Penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi dilaksanakan oleh UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, dan kepada UPG Pengadilan Tinggi Agama Padang dengan ketentuan:
    1. Dilaksanakan paling lambat tanggal 5 Juli untuk laporan semester I, dan
    2. Dilaksanakan paling lambat tanggal 5 Januari untuk laporan tahunan, apabila hari tersebut bertepatan pada hari libur maka dihitung pada hari kerja berikutnya.

PELAPORAN, MEKANISME, DAN TINDAK LANJUT PENANGANAN GRATIFIKASI

1 - Laporan Gratifikasi
                   Setiap pelapor gratifikasi wajib menyampaikan dalam hal:

  1. Telah menolak suatu pemberian gratifikasi,
  2. Telah menerima gratifikasi.

Laporan gratifikasi sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas pelapor, terdiri dari nama, NIK, dan alamat lengkap, jabatan, unit kerja, alamat email dan/atau nomor telepon.
  2. Bentuk dan jenis praktik gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian dan/atau pemberian atas permintaan.
  3. Spesifikasi wujud dari benda gratifikasi, contohnya uang, tiket perjalanan, dan sebagainya.
  4. Waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya praktik gratifikasi.
  5. Nama pihak/lembaga pemberi, penerima atau peminta gratifikasi.
  6. Nilai/perkiraan nilai materi dari benda gratifikasi, dan
  7. Dokumen kelengkapan pendukung lainnya

2 - Media Pelaporan Gratifikasi

Pelaporan gratifikasi disampaikan melalui:

  1. Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK,
  2. KPK melalui formulir pelaporan gratifikasi yang dapat diunduh pada tautan: https://bit.ly/mari_laporgratifikasi,
  3. UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati, jika penerima gratifikasi adalah hakim dan aparatur di Pengadilan Agama Tanjung Pati.

3 - Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

  • Melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK
    Pelapor gratifikasi secara mandiri dapat melaporkan melalui aplikasi GOL pada tautan https://gol.kpk.go.id atau menginstall aplikasi GOL melalui Google Play Store atau App Store.
  • Lapor Langsung ke KPK
    Pelapor gratifikasi dapat menyampaikan laporan peristiwa gratifikasi langsung kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi, dengan tembusan disampaikan kepada UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati. Pelapor yang telah menyampaikan laporan gratifikasi sesuai ketentuan berdasarkan petunjuk pelaksaan ini tidak dikenakan ancaman tindak pidana korupsi.
  • Melalui UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati:
    • Penerima gratifikasi pada lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Pati dapat menyampaikan laporan gratifikasi melalui UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati dalam jangka watu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
    • Setelah menerima laporan, UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati di hari yang sama wajib meneruskan laporan tersebut melalui aplikasi GOL KPK.
    • Pelapor wajib memenuhi permintaan klarifikasi KPK jika menurut pertimbangan diperlukan informasi lebih lanjut terkait peristiwa gratifikasi yang telah dilaporkan.
    • UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati meneruskan surat keputusan PK mengenai kepemilikan benda gratifikasi kepada pelapor, dan pelapor diwajibkan patuh terhadap keputusan KPK tersebut

4 - Tindak Lanjut Gratifikasi

  1. Gratifikasi yang diterima wajib disimpan oleh pelapor atau disimpan oleh UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati sampai ditetapkannya status kepemilikan gratifikasi tersebut oleh KPK.
  2. Apabila gratifikasi yang diterima dalam bentuk makanan/minuman yang sifatnya mudah rusak maka gratifikasi tersebut dapat diserahkan ke lembaga sosial atau pihak yang lebih membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

5 - Penanganan Setelah Keluarnya Penetapan Status Gratifikasi dari KPK

  1. Penetapan gratifikasi menjadi milik negara
    1. Pelapor wajib menyerahkan gratifikasi kepada KPK setelah penetapan gratifikasi menjadi milik negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Apabila gratifikasi tersebut berupa uang, maka pelapor menyetor sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh KPK dan bukti seotr diserahkan kepada KPK
  2. Penetapan gratifikasi untuk dikelola oleh instansi
    1. Setelah menerima surat pemberitahuan atas status gratifikasi yang dikelola instansi dari KPK, pelapor gratifikasi wajib menyerahkan objek gratifikasi kepada UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati.
    2. Pemanfaatan gratifikasi yang dikelola oleh instansi ditetapkan oleh UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati.
    3. UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati menerima benda gratifikasi lengkap dengan dokumen pendukungnya, dan atas penyerahan tersebut pelapor gratifikasi diberikan tanda terima oleh UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati.
    4. UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati mencatat penerimaan benda gratifikasi dan dokumen pendukungnya yang menjadi milik instansi.
  3. Peruntukan gratifikasi menjadi milik penerima
    Untuk pelaporan melalui UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati, Surat Keputusan Penetapan Status Gratifikasi disampaikan oleh UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati kepada pelapor gratifikasi.

HAK DAN PERLINDUNGAN

  1. Hak
    Pelapor gratifikasi yang telah beriktikad baik berhak untuk:
    1. Memperoleh penjelasan dari UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati mengenai hak dan kewajiban pelapor dalam pelaporan gratifikasi.
    2. Memperoleh informasi perkembangan laporan gratifikasi,
    3. Memperoleh perlindungan dari UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati.
  2. Perlindungan
    1. UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati harus memberikan perlindungan hukum kepada pelapor gratifikasi.
    2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada angka (1) berupa menjaga kerahasiaan identitas pelapor gratifikasi dan memastikan tidak terdapat intimidasi dan diskriminasi dalam aspek kepegawaian terhadap diri pelapor gratifikasi.
    3. Identitas pelapor gratifikasi hanya dapat diungkap untuk keperluan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terkecuali dalam hal ditujukan untuk mendorong budaya anti gratifikasi.
    4. Pelapor gratifikasi yang menghadapi ancaman/potensi ancaman yang bersifat fisik atau pun psikis, termasuk terhadap karir pelapor dapat mengajukan permintaan perlindungan kepada Badan Pengawasan dan/atau KPK.


Alur Penanganan Gratifikasi Secara Pribadi ke KPK

alur

Alur Penanganan Gratifikasi Melalui UPG Pengadilan Agama Tanjung Pati

2


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor