Program Prioritas 2026 Ditjen Badilag : Penguatan Kinerja dan Pelayanan Peradilan Agama melalui Program Prioritas Tahun 2026

1. PENGUATAN INTEGRITAS.
- Pembangunan Zona Integritas dan Manajemen Anti Penyuapan yang berkelanjutan
- Menjaga wibawa dan marwah aparatur dan keluarga Aparatur Peradilan Agama
- Optimalisasi e-Binwas dan e-TR
- Peningkatan Akuntabilitas Kinerja
2. PENGUATAN INTEGITAS.
- Implementasi e-court pada perkara perdata agama, upaya hukum banding,Kasasi, dan PK perkara perdata agama tepat waktu
- Implementasi e-court pada perkara perkara jinayat yang dilimpahkan secara elektronik (e-Berpadu) dan layanan perkara Jinayat yang diajukan secara elektronik (e-Berpadu) di lingkungan peradilan Agama tepat waktu
- Optimalisasi Keberhasilan Mediasi
- Peningkatan Keberhasilan Eksekusi
- Penyelesaian perkara tepat waktu
- Penyelesaian perkara itsbat nikah bagi WNI diluar negeri
- Penghargaan dari instansi layanan pengadilan dari instansi lain/Prestasi dan Pengakuan dari instansi lain
- Pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh pengadilan tingkat banding kepada pengadilan pengaju di lingkungan peradilan agama
- Penyediaan/pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh pengadilan tingkat pertama kepada para pihak di lingkungan peradilan agama
- Pengiriman petikan/pemberitahuan isi putusan tingkat banding, kasasi dan PK secara tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak di lingkungan peradilan agama
- Pengiriman salinan putusan perkara jinayat tingkat banding, kasasi dan PK tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak l
- Putusan pengadilan yang diunggah pada direktori putusan di lingkungan peradilan agama
- Indeks kepuasan masyarakat atas layanan pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama
- Pengguna bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama
- penyelesaian perkara itsbat nikah terpadu tepat waktu
- Permohonan pembebasan biaya perkara di lingkungan Peradilan Agama
- Penyelesaian perkara sidang di luar gedung di lingkungan Peradilan Agama
3. PENGUATAN KELEMBAGAAN.
- Kerja sama dalam dan luar negeri
- Penguatan kewenangan Peradilan Agama;
- Peningkatan kelas pengadilan dan pengadilan Kelas 1A Khusus
- Pembentukan pengadilan agama baru
4. PENGUATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA.
- Pelaksanaan bimbingan teknis
-
Rekrutmen pimpinan berbasismerit sistem;
- Optimalisasi penilaian kinerja individu dan manajeman talenta pada lingkungan peradilan agama;
- Reward and punishment
- Optimalisasi kinerja SDM dalam mencapai target kinerja tahunan
- Meningkatkan indeks layanan kepuasan SDM
- Indeks layanan SDM
5. PENGUATAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI.
- Penyederhanan dan integrasi inovasi berbasis Teknologi Informasi;
- Pengembangan sistem informasi berbasis SSO.
- Optimalisasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
- Tata kelola manajemen media peradilan agama berbasis teknologi informasi.

