Prosedur Sengketa Informasi - PA Tanjung Pati
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Pengadilan Agama Tanjung Pati
1. Pengajuan ke Komisi Informasi
Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dilakukan oleh pemohon informasi publik maksimal 14 hari kerja sejak menerima tanggapan tertulis atas surat keberatan, atau setelah 30 hari kerja tanpa tanggapan.
Pengajuan dapat dilakukan dengan:
- Mendatangi langsung kantor Komisi Informasi
- Melalui aplikasi online SIMSI
Pemohon wajib melengkapi berkas sebelum memperoleh nomor registrasi dari petugas kepaniteraan Komisi Informasi.
14 hari kerja setelah mendapatkan nomor registrasi, Komisi Informasi mulai proses penyelesaian dengan memanggil para pihak ke sidang ajudikasi non-litigasi.
Dasar hukum: UU No. 14 Tahun 2008, Perma No. 2 Tahun 2011, Perki No. 1 Tahun 2013.
2. Prosedur di Pengadilan
Langkah 1
Permohonan dapat diajukan secara langsung, tertulis melalui email/surat, atau secara online.
Langkah 2 - Permohonan Langsung
- Mengisi form permohonan
- Membawa semua bukti terkait permohonan dan keberatan
- Membawa identitas resmi (KTP atau dokumen badan hukum)
Langkah 3 - Permohonan Tertulis
Kirim surat ke Ketua Komisi Informasi Provinsi terkait, dengan melampirkan:
- Permohonan informasi dan tanda terima
- Jawaban permohonan (jika ada)
- Keberatan dan jawaban keberatan (jika ada)
- Bukti identitas
Langkah 4 - Permohonan Online
Kirim melalui email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

