Tambahkan judul 1

on . Hits: 125

PEMUSNAHAN BLANGKO AKTA CERAI PENGADILAN AGAMA TANJUNG PATI

WhatsApp Image 2025 09 11 at 15.12.02 52b80346WhatsApp Image 2025 09 11 at 15.12.06 7ca509c6

Pengadilan Agama Tanjung Pati melaksanakan kegiatan pemusnahan akta cerai yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan dalam Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) Nomor: 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 yang mengatur tata cara pemusnahan dokumen resmi yang sudah tidak berlaku. Kegiatan dilaksanakan di lobby Pengadilan Agama Tanjung Pati dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Ariefarahmy, S.H.I., M.A., Wakil Ketua M. Arif Sani, S.H.I., Panitera Rahmad Mulyadi, S.H., Sekretaris Rifka Hidayat, S.H.I., M.M., serta sejumlah pegawai dan pejabat terkait.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, transparan, dan disaksikan oleh seluruh pejabat dan pegawai terkait. Blangko dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas (paper shredder) hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai bentuk pengamanan dokumen negara yang memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan baik. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penggunaan Elektronik Akta Cerai (EAC), maka sisa persediaan blangko Akta Cerai secara fisik perlu dimusnahkan. Hal ini adalah bagian dari pengoptimalisasian dan digitalisasi administrasi peradilan di Indonesia.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Pati
Jl. Negara KM. 11 Tanjung Pati

Kab. Lima Puluh Kota - 26271

 

Sumatera Barat
Telp:
0752 - 7750369
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web www.pa-tanjungpati.go.id

WA 08116651908

IG pa_tanjungpati

fb Pengadilan_Agama_Tanjung_Pati

Lokasi Kantor