PEMUSNAHAN BLANGKO AKTA CERAI PENGADILAN AGAMA TANJUNG PATI


Pengadilan Agama Tanjung Pati melaksanakan kegiatan pemusnahan akta cerai yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan dalam Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (BADILAG) Nomor: 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 yang mengatur tata cara pemusnahan dokumen resmi yang sudah tidak berlaku. Kegiatan dilaksanakan di lobby Pengadilan Agama Tanjung Pati dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Ariefarahmy, S.H.I., M.A., Wakil Ketua M. Arif Sani, S.H.I., Panitera Rahmad Mulyadi, S.H., Sekretaris Rifka Hidayat, S.H.I., M.M., serta sejumlah pegawai dan pejabat terkait.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, transparan, dan disaksikan oleh seluruh pejabat dan pegawai terkait. Blangko dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas (paper shredder) hingga tidak dapat digunakan kembali, sebagai bentuk pengamanan dokumen negara yang memiliki potensi disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan baik. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut penggunaan Elektronik Akta Cerai (EAC), maka sisa persediaan blangko Akta Cerai secara fisik perlu dimusnahkan. Hal ini adalah bagian dari pengoptimalisasian dan digitalisasi administrasi peradilan di Indonesia.

